Stampel Perusahaan – Stempel dan cap ternyata adalah dua benda yang berbeda, namun berhubungan sangat erat. Lantas, apa itu stempel? Stempel sendiri adalah alat yang memiliki permukaannya dengan ukiran gambar, tulisan ataupun keduanya.

Pada praktiknya, stempel hampir memiliki pengertian yang sama dengan cap ataupun meterai, meskipun cara penggunaanya berbeda. Ketiganya merupakan bentuk simbolis untuk merepresentasikan keberadaan atau kehadiran seseorang, perushaan atau institusi.
Contohnya pada tanda tangan dalam sebuah kontrak perjanjian. Tanda tangan yang telah dibubuhkan oleh pihak yang bersangkutan dalam kontrak tersebut, mengandung arti bahwa semua pihak sudah menyetujui kontrak tersebut, termasuk semua yang tertera di isinya. Lantas, apa stempel masih dibutuhkan jika tanda tangan dan matrai saja sudah cukup?
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, penggunaan stampel telah disinggung, yaitu tentang penggunaan stempel perusahaan yang berfungsi untuk lebih memperkuat keabsahan dokumen.



0 komentar: